Akhirnya Romy Gigit Jari, PTUN Menangkan PPP Kubu Djan Faridz
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).
Dengan demikian, PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy. Menkum HAM memutuskan kepengurusan tersebut berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
"SK Menkumham dibatalkan, alhamdulillah berarti kita Muktamar Jakarta itu secara implisit, kita diakui," kata Waketum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, dilansir Okezone, Rabu (25/2/2015)
Fernita berharap, putusan itu langsung diproses oleh Yasonna dengan menerbitkan SK yang mengesahkan PPP kepengurusan Djan Faridz.
"Ini kemenangan teman kita yang berproses di Muktamar di Jakarta, kami berharap Pak Yasonna sebagai Menkum HAM itu menjalankan yang ditugaskan di PTUN," bebernya.
Lebih jauh, Fernita meyakini, hasil itu merupakan kemenangan yang akan mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di partai kakbah beberapa bulan belakangan.
"Dengan selesainya PTUN ini maka selesainya kegaduhan politik di internal karena kalau berkepanjangan tidak baik bagi pemerintahan ke depan," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).
Pada amar putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Teguh Satya Bhakti menilai gugatan ini berawal lantaran adanya intervensi dalam konflik internal parpol. Gugatan tersebut juga dilatari oleh sikap Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romy.
0 Response to "Akhirnya Romy Gigit Jari, PTUN Menangkan PPP Kubu Djan Faridz"
Posting Komentar