Hasto, Tjahjo Kumolo dan Megawati Bisa Jadi Tersangka


Pelaksana Tugas (plt) Sekjen PDI Perjuangan bisa menjadi tersangka jika penerapan status kepada Ketua KPK non aktif Abraham Samad mengacu pada pelanggaran pasal 36 ayat 1 UU 30 tahun 2002 Tentang KPK.

"Jika status tersangkanya karena larangan bertemu dengan pihak berperkara atau pihak lain yang terkait kasus, maka Hasto pun bisa jadi tersangka, karena dia bisa berperan sebagai pihak yang turut serta sesuai pasal 55 KUHP," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Sabtu, 28 Februari 2015.

Kalau Bareskrim menerapkan cara dipaksakan seperti itu, kata Petrus, status tersangka akan meluas termasuk terhadap Tjahjo Kumolo dan Megawati akan terseret. Karena dia diduga turut berperan dalam terjadinya pertemuan haram dengan Abraham Samad.

Menurutnya, penyidik Polri harus fair dan obyektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto maupun Tjahjko, adalah terkait hak politik masing-masing. PDIP sebagai partai politik berkewajiban mencari  figur  cawapres  sementara Abraham Samad sebagai warga negara punya hak untuk dipilih menjadi cawapres.

"Dengan demikian, maka pertemuan Hasto dengan Abraham Samad adalah  pertemuan antara dua manusia dalam kapasitas berbeda tentang untuk sesuatu yang halal. Yang halal alias tidak ada pelanggaran hukum," tandas dia.

Kecuali, kata Petrus, kalau memang dipaksakan bahwa pertemuan itu membahas soal kasus Emir Moeis yang kini mendekam dipenjara karena kasus korupsi.

"Maka Hasto, Tjahjo dan Megawati tidak bisa bebas. Dia merupakan bagian dari pertemuan itu karena peran Hasto mewakili PDI Perjuangan," ujarnya. [uc]

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "Hasto, Tjahjo Kumolo dan Megawati Bisa Jadi Tersangka"

Posting Komentar