Joko Widodo telah memilih Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri baru. Padahal, sebelumnya Jokowi mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi calon kapolri dan sudah disetujui oleh DPR melalui rapat paripurna.
Sebelumnya, Badrodin diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan posisi Jenderal Sutarman yang pensiun. Kini, presiden memilih Badrodin sebagai calon kapolri.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, pengangkatan Badrodin sebagai calon kapolri yang menggantikan Budi Gunawan bukan lagi persoalan etika kelembagaan. Akan tetapi, hal itu merupakan persoalan hukum tata negara.
"Namun sebenarnya secara hukum tanpa pengunduran diri BG, presiden tidak dapat membatalkan pelantikan BG," katanya, Sabtu 21 Februari 2015 seperti dirilis inilahdotcom.
Menurut dosen hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, tampaknya pengajuan nama Badrodin sebagai calon kapolri belum tentu berjalan mulus. Sebab, DPR juga menilai Presiden Jokowi telah menabrak konstitusi dalam kaitan pengangkatan calon kapolri yang sebelumnya sudah terpilih Budi Gunawan.
"Ini menyebabkan kemungkinan DPR untuk menolak memberi persetujuan pencalonan BH sebagai kapolri," ujarnya. [*]
0 Response to "Pakar Hukum: Jokowi Tak Bisa Batalkan Pelantikan BG"
Posting Komentar