Ahok Melanggar 11 Peraturan Perundang-Undangan


Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015)

Melalu Sidang Paripurna, Kamis (26/2/2015), DPRD DKI Jakarta dengan didukung seluruh anggotanya yang berasal dari semua fraksi sudah sepakat menggunakan Hak Angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Menurut DPRD setidaknya ada 11 Kesalahan Ahok melanggar Peraturan:   
1- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.

2- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4- Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

5- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

6- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

7- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
tentang Tata Tertib DPRD.

8- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

9- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

10- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

11- Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. [im]

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "Ahok Melanggar 11 Peraturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar