Duh, KPK Dituntut Untuk Ganti Rugi ke KomJen Budi Gunawan


Kubu Komjen Budi Gunawan sepertinya belum puas. Setelah memenangkan praperadilan, Komjen BG akan melakukan tindakan hukum dengan menuntut balik ganti kerugian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan salah satu Tim Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Menurut Fredrich, tim Budi Gunawan akan meminta penyitaan terhadap harta hak pribadi para pimpinan KPK termasuk oknum-oknum yang dianggap terlibat di lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami puas dengan hasil keputusan sidang praperadilan, Tapi kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan tuntut ganti kerugian. Terhadap KPK, termasuk oknum-oknum KPK secara pribadi kami akan minta sita hak pribadinya. Kami akan minta disita semuanya," tegas Fredrich.

Fredrich membeberkan tim hukum akan melayangkan melalui gugatan rehabilitasi dan kompensasi sebagaimana pada pasal 63 Undang-Undang KPK. Untuk nilai total kerugian ganti rugi secara materil sendri menurut Fredrich akan dibicarakan dengan Budi Gunawan terlebih dahulu.

"Saya tanyakan kepada beliau (BG) berapa yang akan dituntut ganti kerugian. Pengadilan yang sita," kata Fredrich memastikan seluruh berkas gugatan sudah disiapkan. Dalam waktu dekat ini pihaknya segera mendaftarkan di pengadilan Tipikor, Jakarta. [*]


http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "Duh, KPK Dituntut Untuk Ganti Rugi ke KomJen Budi Gunawan "

Posting Komentar