Kemanakah Jurus Sakti KPK "Biar pengadilan yang membuktikan"???
Budi Waseso (Kabareskrim Polri): “Apa urusannya KPK keberatan dengan penangkapan Novel Baswedan?”
Mantabs!
Joko Widodo, Presiden RI: “Saya sudah perintahkan Kapolri untuk tidak menahan Novel Baswedan!”
Mantabs juga!
Saya tanggapi 'mantabs' kutipan pernyataan dua orang penting di atas. Sebenarnya ada banyak lagi kutipan-kutipan mantabs terkait penangkapan dan penahanan seorang penyidik KPK yang bernama Novel Baswedan. Terutama yang disampaikan para petinggi KPK, terutamanya lagi Si Ganteng, Bapak Johan Budi. Tapi sengaja tidak saya kutip, karena pernyataan Buwas dan Jokowi cukuplah sebagai gambaran untuk melihat masalah ini dengan utuh.
Ketika membaca beritanya di Republika, saya agak kaget juga, Polisi berani menangkap Novel Baswedan, seorang penyidik andalan lembaga (sementara) anti risywah itu. Karena selama ini dalam 'perseteruan' yang terjadi antara KPK dan POLRI, tidak ada ceritanya kalau berita yang diopinikan media itu berpihak kepada POLRI.
Puncak dari upaya memburukkan keberadaan POLRI sebagai lembaga penegak hukum adalah ketika dua orang komisioner KPK, Bambang Wijayanto dan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Banyak orang meyakini bahwa dua orang ganteng itu pasti tidak bersalah. Tak kurang Sosiolog Imam Prasojo, mantan menteri Deny Indrayana, budayawan Butet Kertarajasa dan banyak lagi lainnya menyebut kerja polisi tersebut sebagai tindakan kriminalisasi!
Lain lagi ceritanya dengan semua orang yang ditangkap dan ditersangkakan oleh KPK. Bahkan sebelum ada penyidikan apapun, banyak orang telah meyakini bahwa mereka adalah koruptor! Dan ketika konstruksi kerja KPK disoal, mereka mudah saja berujar, “Biar pengadilan yang membuktikan!”
Nah, biar pengadilan yang membutikan. Ini adalah ucapan yang memang tidak bisa didebat. Tapi saat orang-orang KPK yang berada pada posisi disangka atau ditahan, kenapa ucapan 'Biar pengadilan yang membuktikan' ini tidak bisa mereka ucapkan?
Lebay! Ketika meminta agar Novel Baswedan tidak ditahan, Johan Budi dan komisioner lainnya akan mengundurkan diri jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Kenapa ketika KPK begitu mudahnya berujar agar semua orang menghormati proses hukum yang terjadi di KPK, namun mereka sungguh sulit untuk bisa menghormati proses hukum yang terjadi di POLRI?
Jadi, sebenarnya kalian selama ini memang serius bekerja memberantas korupsi untuk bangsa atau bekerja untuk kepuasan orang-orang KPK sendiri beserta para pendukung dan para pemesannya?
Presiden Joko pun tidak kalah lebaynya. Kenapa harus ikut ritme taluan yang ditabuh Johon Budi cs. Masih banyak persoalan besar negara ini yang perlu mendapat keseriusan presiden. Pemberantasan korupsi tidak akan terhenti hanya karena Novel Baswedan dihukum atas kesalahan yang diperbuatnya. Bahkan ketika benar semua komisioner KPK mengundurkan diri, masih banyak orang-orang berintegritas yang bisa menggantikan mereka.
Setelah kejadian penangkapan Bambang Wijayanto dan tersangkanya Abraham Samad, ternyata POLRI masih berani membidik orang-orang KPK yang disangka jahat, tentu ini memang berangkat dari keyakinan kebenaran bahwa Bambang, Samad dan Novel memang bersalah. Maka untuk itu, sudah semestinya kalau POLRI mengabaikan semua nyanyian sumbang yang genderang di luar. Termasuk juga perintah seorang presiden (konon plonga plongo) sekalipun!
[Abrar Rifai]
0 Response to "Kemanakah Jurus Sakti KPK "Biar pengadilan yang membuktikan"???"
Posting Komentar