Kalah Lagi Sidang Praperadilan, KPK Terbukti Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka


Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan, "Penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusan, Selasa (12/5/2015).

Sebagaimana dikutip dari laman detik.com, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Yuningtyas menyatakan pemulihan nama baik dan hak-hak Ilham Arif. Sedang permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan.

Kuasa hukum Ilha Arif, Johnson Panjaitan, menyatakan ini adalah era baru sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. “Ini adalah era baru soal penetapan tersangka agar lebih fair dan transparan,” katanya.

Menurut Johnson, dengan putusan ini, seharusnya KPK tanggap dengan mengeluarkan penyataan ke publik bahwa penetapan tersangka terhadap Ilham Arif Sirajuddin adalah salah. Itu dilanjutkan dengan segera memulihkan dan merehabilitasi nama baik Ilham Arif dan keluarganya yang disebut Johnson rusak setelah KPK secara sewenang-wenang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“KPK harus memikirkan soal rehabilitasi nama baik klien kami dan keluarga besarnya. Jangan sok dan arogan lah KPK ketika menerima putusan hakim ini,” tuturnya

Sebagaimana diketahui, Ilham Arif ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun 2006-2012.

Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP‎. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai tersangka dari pihak swasta.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2015 KPK juga dinyatakan salah dalam menetapkan tersangka kasus Komjen Budi Gunawan.

(hel/detik/CNNIndonesia).

0 Response to "Kalah Lagi Sidang Praperadilan, KPK Terbukti Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka"

Posting Komentar