Rezim Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Pemimpin Tertinggi Ikhwanul Muslimin


Pengadilan Rezim Mesir di Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Muhammad Badie, Mursyid Aam (pemimpin tertinggi) jamaah Ikhwanul Muslimin, dan 13 figur senior lain.

Hukuman yang dijatuhkan hari Sabtu (11/4/2015) itu juga termasuk hukuman penjara seumur hidup bagi seorang warga negara Amerika-Mesir, Mohamed Sultan, yang dihukum karena mendukung organisasi Islam terbesar di Mesir itu. Putra penceramah Ikhwanul Muslimin, Salah Sultan, itu ditahan pada Agustus 2013 dan telah melancarkan aksi mogok makan.

Badie ditahan pada Agustus 2013 lalu setelah militer -di bawah Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden- menggulingkan presiden sah Mesir yang disokong Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi.

Beberapa hari sebelum Badie ditangkap, anaknya, Ammar Badie, 38, ditembak mati selama protes anti-kudeta di Ramses Square di ibu kota.

Pengadilan Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan kilat yang dikritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional.

Partai bentukan IM, Freedom and Justice Party (FJP), memprotes keras keputusan kesewenang-wenangan pengadilan dimana sebelumnya pengadilan justru membebaskan mantan presiden Mesir Husni Mubarak dari tuduhan pembunuhan terhadap demonstran selama aksi Revolusi 25 Januari.

"These ludicrous sentences come only a few hours after the visit by ousted Mubarak's two sons to Tahrir Square, which in turn comes only days after the absurd acquittal of Mubarak and his Interior Minister of the killing of demonstrators in Tahrir Square during the January 25, 2011 Revolution," bunyi statemen resmi FJP seperti dilansir situs resmi IM, ikhwanweb.com, Sabtu (11/4).

0 Response to "Rezim Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Pemimpin Tertinggi Ikhwanul Muslimin "

Posting Komentar