Sidang PTUN Gugatan Golkar, Pembelaan Menkumham Malah Jadi Boomerang


Hari ini (Senin, 13/4) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agenda sidang yakni jawaban dari tergugat satu Menkumham Yasonna Laoly.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyampaikan, dalam persidangan itu Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini.

Menkumham juga mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dikutip dirinya dalam membuat SK Pengesahan Golkar kubu Agung Laksono bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar. Inilah pembelaan Menkumham yang justeru menjadi boomerang.

Berikut penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan melalui akun twitternya siang ini.

1. Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta hari ini selesai

2. Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil2 gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tdk berwenang mengadili perkara ini

3. Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yg menjadi kewenangan Pengadilan Negeri

4. Dlm pokok perkara Menkumham mengatakan bhw dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar

5. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi dirinya hanya mengesahkan saja

6. Namun dlm jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yg dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG

7. Melainkan Pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal  dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat

8. Jawaban Menkumham menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG

9. Sidang akan dilanjutkan senin 30/4 untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari Penggugat

10. Demikian twt saya. Yang mau retwt dan kutip silahkan. Yang mau bully silahkan juga hehe. Salam hormat

0 Response to "Sidang PTUN Gugatan Golkar, Pembelaan Menkumham Malah Jadi Boomerang"

Posting Komentar