Masih Berstatus Anggota DPR, KPK Harus Usut Dugaan Double Gaji Puan dan Tjahjo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjelas melalui sebuah penyelidikan soal kontroversi tentang Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo yang diduga masih terima gaji sebagai Anggota DPR-RI sejak diangkat menjadi menteri.

"Publik semakin bingung, karena penjelasan dari Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo bahwa sejak menjadi menteri di Kabinet Kerja, keduanya tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPR sementara penjelasan Sekjen DPR Winantuningtyastiti menyebutkan bahwa Puan Maharani dan Tjajo Kumolo masih menerima gaji karena baik Puan maupun Tjajo belum mengundurkan diri dari DPR dan/atau belum dilakukan PAW,"  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus saat berbincang dengan wartawan, Jumat (15/5), dilansir kantor berita politik RMOL.

Menurut Petrus, jika terdapat fakta bahwa Puan dan Tjahjo tidak segera mengundurkan diri dari kedudukan sebagai anggota dewan dan juga PDIP tidak segera melakukan PAW sehingga gaji sebagai anggota dewan tetap diterima, sementara gaji sebagai menteri juga tetap diterima, maka baik Puan dan Tjahjo maupun PDIP, seharusnya patut menduga bahwa tindakannya berupa kelalaian untuk segera mengundurkan diri dari anggota DPR dan kelalaian PDIP mem-PAW Puan dan Tjahjo mengandung konsekuensi pembayaran gaji secara terus-menerus yang diterima secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, sehingga tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

"Karena itu seharusnya KPK, Kejaksaan dan Polri harus segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penerimaan gaji sebagai anggota DPR baik atas nama Puan maupun Tjahjo, sekalipun keduanya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR," jelasnya.

KPK harus jemput bola, mengusut dugaan penerimaan gaji sebagai anggota dewan bagi dua menteri itu, yang seharusnya haram hukumnya. Ini adalah pembangkangan terhadap visi Nawacita oleh kader atau pimpinan PDIP dan pembangkangan terhadap kepemimpinan Presidem Jokowi.

Sekiranya terbukti bahwa terjadi double penerimaan gaji, maka hal itu jelas sebagai sikap yang  sangat memalukan karena visi Nawacita Jokowi sedang dirusak dari dalam oleh tokoh-tokoh yang seharusnya memberikan suritauladan yang baik.

"Karena itu sekali lagi TPDI meminta KPK mengusut dan menuntut pertanggungjawaban pidana," pungkas Petrus. [rus/RMOL]

0 Response to "Masih Berstatus Anggota DPR, KPK Harus Usut Dugaan Double Gaji Puan dan Tjahjo"

Posting Komentar