Jalaluddin Rakhmat Diadukan ke Mahkamah DPR Kasus Pemalsuan Gelar Akademik



Anggota DPR RI dari PDIP, Jalaluddin Rakhmat, diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Ustadz Said Abdul Shamad Ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) Makassar.

Seperti dilansir situs nahimunkar.com (1/4/2015), diantara poin aduan adalah Jalaluddin Rakhmat dituduh pendusta, melakukan kebohongan publik dengan gelar palsu atau tidak sah. Yaitu Kebohongan, Penggunaan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 yang tidak sah.

Pengaduan tentang kebohongan Ketua Dewan Syuro Ikatan Jemaah Ahlu Bait Indonesia (IJABI) ini kini ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ustadz Said Abdul Shamad dari LPPI Makassar selaku pihak yang melapor menyatakan pihaknya sudah diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta untuk hadir sidang pada hari Kamis (2/4) kemarin pukul 13.00 berkaitan dengan laporannya beberapa waktu lalu.


0 Response to "Jalaluddin Rakhmat Diadukan ke Mahkamah DPR Kasus Pemalsuan Gelar Akademik"

Posting Komentar